“MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN DI
BERBAGAI NEGARA”
(Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran PPKN)

Disusun
oleh :
Nama : 1. Galih Mega Pratiwi
2. Fadiyah Arasi B
3. Nursifa Mawadah
4. Vivi Ambawati
5.
Andhika Perdana P
6. Nadhif Zulfar
7. Stanza Nurizky
Kelas : XII IPA 5
SMA
NEGERI 6 KOTA TANGERANG
Jln.
Nyi Mas Melati No.2 Kel. Karanganyar Kec. Neglasari Telp. 021.5587229 Tangerang
2014
Kata
Pengantar
Assalamualaikum Wr.Wb
Terima kasih puji syukur kehadirat Allah
SWT, dengan berkat dan karunianya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini
dengan mencari dan mengunduhnya. Dan tidak lupa saya berterimakasih kepada Guru
Bahasa PPKN kami, berkatnya kami bisa membuat tugas ini dengan sebisa mungkin.
Fungsi utama tugas ini untuk
mencerdaskan otak kita dan mampu mengingat isi dari makalah ini. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr.Wb
DAFTAR
ISI
Cover...........................................................................................................................................i
Kata Pengantar...........................................................................................................................ii
Daftar Isi...................................................................................................................................iii
BAB
I Pendahuluan...................................................................................................................
A. Latar Belakang……………………………………………………………….............1
B. Rumusan
Masalah...………………………………………………........….................1
C. Tujuan.......………………………………………………………………...................1
BAB II Pembahasan...................................................................................................................
A. Istilah
Pemerintahan..................................................................................................2
B. Bentuk-bentuk Pemerintahan....................................................................................2
C. Sistem Pemerintahan.................................................................................................4
D. Sistem Pemerintahan di beberapa
Negara.................................................................6
BAB
III Penutup.........................................................................................................................
A. Kesimpulan…………..……………………………………………………..............8
B.
Saran……………………………………………………………………..................8
Daftar Pustaka............................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga
kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas
sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang
kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup
masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dancenderung statis.
Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu. Seiring dengan tumbuhnya ide – ide dan pemikiran baru seiring perkembangan zaman di suatu komunitas minoritas, tidak menutup kemungkinan di beberapa negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari mayoritas yang menganggap sistem pemerintahan yang diterapkanmemberatkan rakyat di negara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu. Seiring dengan tumbuhnya ide – ide dan pemikiran baru seiring perkembangan zaman di suatu komunitas minoritas, tidak menutup kemungkinan di beberapa negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari mayoritas yang menganggap sistem pemerintahan yang diterapkanmemberatkan rakyat di negara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud
denagn pemerintahan?
2. Bentuk pemerintahan
apa saja yang dianut oleh berbagai negara?
3. Sistem pemerintahan
apa saja yang dianut oleh berbagai negara?
4. Contoh negara yang
menganut salah satu sistem pemerintahan?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah ini dibuat bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan
berbagai macam bentuk pemerintahan yang ada di berbagai negara dan
contoh-contoh negara yang menganutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Arti Istilah
Pemerintahan
Istilah pemerintahan punya pengertian yang tidak sama. Beberapa
pengertian tersebut adalah sebagai berikut: (a) Pemerintahan sebagai gabungan
dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk
badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum,
misalnya badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif. (b)
Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa
memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan
Agung (Malaysia).(c) Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama
dengan kabinetnya.
B. Bentuk-Bentuk
Pemerintahan di berbagai negara
1. Pemerintahan
Klasik
a. Ajaran-ajaran dari
Plato (429 – 347SM)
· Aristokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh kaum cendikiawan yang
dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
· Timokrasi,
yaitu bentuk pemerintah yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai
kemasyuran dan kehormatan.
· Oligarki,
yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
· Demokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, dan
· Tirani,
yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorang tiran (
sewenang-wenang) sehingga jauhdari cita-cita keadilan.
b. Ajaran-ajaran
Aristoteles (384 – 322 SM)
· Monarki,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum,
sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
· Tirani,
yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
· Aristokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi
kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
· Oligarki,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi
kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
· Pliteia,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan
umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
· Demokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi
kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan
pemrosotan.
c. Ajaran Polybios
(204-122 SM)
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan
kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat di percaya. Namun pada
perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan
pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan
menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang,
muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk
mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan
selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum.,
serta sifat baik,. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilanm rakyat
berontak mengambil alih kekuasaan umtuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser
menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama keamaan
banyak diwarnai kekacauan, kebrobokan, dan korupsi sehingga hokum sulit di
tegakkan. Dari pemerintahan okhlorasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan
berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian,
pemerintahan kembali di pegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.















![]() |
2. Pemerintahan
Monarkhi (Kerajaan)
Dalam Buku Leon Duguit Traite de Droit Constitutional membedakan
pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara pemerintahan
bentuk “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala
negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka kita berhadapan
dengan monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun
tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan republik.
a. Monarki Absolut,
monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya
tidak terbatas. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh
rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancis semasa
Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah
saya).
b. Monarki
Konstitusional, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh
undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah
sebagai berikut:
·
Ada kalanya proses monarki
konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena ia takut dikudeta.
·
Ada kalanya proses monarki
konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.
c. Monarki Parlementer,
monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang
oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi
raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak
dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap
dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.
3. Pemerintahan
Republik
Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan
menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
a. Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator
tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk
melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini,
parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.
b. Republik
Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden
dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan
oleh parlemen.
c. Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala
negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala
pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada
parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada
kekuasaan eksekutif.
C. Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara
Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut
salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Beberapa ciri dari sistem pemerintahan parlementer, adalah
sebagai berikut :
a. Raja/ratu atau
presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab
atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
b. Kepala negara tidak
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
c. Badan legislatif
atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
d. Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini
adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada
kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri
tertentu atau seluruh menteri.
e. Dalam sistem dua
partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana
menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai
politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Pembuatan kebijakan
dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada
pada satu partai atau koalisi partai.
b. Garis tanggung jawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c. Adanya pengawasan
yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan.
d. Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
e. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
2. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak
tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan
eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif,
seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya
masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena
pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak
memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun
tak bisa diberhentikan olehnya.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Penyelenggara negara
berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh
rakyat atau suatu dewan/majelis
b. Kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
c. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
d. Presiden tak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e. Parlemen memiliki
kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun
dipilih oleh rakyat.
f. Presiden tidak
berada di bawah pengawasan langsung parlemen
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Badan eksekutif
lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
b. Masa jabatan badan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
c. Penyusunan program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
e. Kekuasaan eksekutif
di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
f. Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas.
3. Sistem
Pemerintahan Referendum
Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan
presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss, di mana
tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai
hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum
obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum konsultatif.
a. Referandum
Obligatoir, adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu
undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting.
Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan
undang-undang dasar.
b. Referendum
Fakultatif, adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu
sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu
yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila
referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang
itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum
tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
c. Referandum
Konsultatif, adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya
rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan
persertujuaannya.
D. Sistem
Pemerintahan di Beberapa Negara
1. Sistem
Pemerintahan Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi
(federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal)
berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian
kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan
konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak
didelegasikan kepada pemerintah federal.
Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and
balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
a. Kekuasaan eksekutif
dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket
(ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung
jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden
membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen
ataupun lembaga non departemen.
b. Kekuasaan legislatif
berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian
(bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative).
Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui
pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya
2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of
United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga
anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan
dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
c. Kekuasaan yudikatif
berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan
lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu,
serta tegaknya hukum.
2. Sitem
Pemerintahan Cina
Cina adalah negara kepulauan yang berbentuk republik yang
pemerintahannya dipimpin oleh presiden. Cina mempunyai kekuasaan atas 4 cabang
(Yuan) yaitu Yuan Eksekutif, Yuan Perwakilan, Yuan Kehakiman dan Yuan Pengawas.
Presiden melantik anggota Yuan Eksekutif sebagai anggota kabinetnya termasuk
Perdana Menteri yang bertanggungjawab terhadap polisi dan pengendalian
ketertiban.
Badan utama perwakilan merupakan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
225 kursi dimana 168 darinya diisi oleh anggota hasil pemilu. Sisanya dibagikan
secara proporsional antara keseluruhan yang diterima partai (41 kursi), wilayah
seberang lautan 8 kursi) dan kursi khusus penduduk asli Taiwan (8 kursi). Para
anggota dewan ini memiliki masa jabatan 3 tahun. Pada awalnya Dewan
Konstituante Nasional, sebagai badan konstitusi dan wakil rakyat umumnya,
mempunyai sedikit kekuasaan legislatif, akan tetapi dewan ini telah dihapuskan
pada tahun 2005 dan kekuasaan untuk merancang konstitusi diserahkan kepada Yuan
Perwakilan dan pemilih dari kalangan rakyat.
Cina memiliki beberapa kebijakan lain yang sangat ketat, yaitu
memberantas korupsi tanpa kenal ampun. Tahun-tahun belakangan ini
lebih dari 3.000 pejabat Tiongkok telah dihukum karena menerima suap dan
berbagai kesalahan lain, sebagian terkait paket stimulus Beijing sebesar 586
miliar dolar. Tindak korupsi itu terjadi antara Oktober 2009 hingga April tahun
ini, dengan salah satu kasus terburuk melibatkan seorang pejabat yang menerima
suap senilai 3,2 juta dolar, demikian kata Kementerian Pengawasan Cina.
Contoh kebijakan pemerintah Cina yang lain adalah mengembangkan
industri informasi dan elektronik yang menguasai pasar dunia yang melejitkan
pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Cina yang berideologi komunis telah berhasil
mengadopsi semangat liberalisasi ekonomi Barat dengan tepat, dengan tetap
mempertahankan ideologi politik dan budayanya. Pertumbuhan perusahaan industri
dan manufaktur yang luar biasa dengan menyerap modal dari dalam dan luar negeri
tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional Cina tapi juga menyerap
tenaga kerja yang luar biasa.
Salah satunya adalah industri informasi dan elektronik yang
berkembang pesat selama 20 tahun terakhir sejak liberalisasi ekonomi di bawah
kebijakan strategis nasional yang mempercepat informatisasi perkembangannya.
Pada tahun 2005, sektor informasi dan elektronik Cina mengangkat 16,6%
pertumbuhan ekonomi negara dan memberi nilai tambah 7% dari Pendapatan Domestik
Bruto (PDB).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut
salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Sistem parlementer adalah sebuah
sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
B. Saran-saran
Dengan memahami sistem pemerintahan di berbagai negara, terutama
negara maju, diharapkan kita mampu membandingkannya dengan sistem pemerintahan
negara kita, sehingga kita dapat menyimpulkan mengapa negara kita sangat
terlambat sekali maju, bahkan dibandingkan dengan negara muda yang beru lahir.
Serta dapat mengkritik sistem pemerintahan negara kita dengan kritikan yang
membangun.
Daftar Pustaka
http://mster-al.blogspot.com/2012/09/makalah-sistem-pemerintahan-di-berbagai.html
No comments:
Post a Comment